Polres Sawahlunto dan Polda Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin
Sumatra Barat – FBINEWS
Aparat gabungan dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Barat serta Tim Identifikasi dan Penindakan (Tipidter) menggelar operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Sungai Ombilin, Rabu dini hari (11/3/2026).
Sebanyak 128 personel dikerahkan dalam operasi tersebut untuk menindak aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keberlanjutan ekosistem.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra memimpin langsung kegiatan tersebut di lokasi yang memiliki medan cukup menantang. Operasi ini dilakukan setelah aparat melakukan observasi terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Saat operasi berlangsung, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun demikian, petugas masih menemukan sejumlah jejak aktivitas penambangan, seperti box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen di sepanjang bantaran Sungai Ombilin.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penambangan liar masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai langkah penindakan sekaligus memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan pemusnahan seluruh peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar box penyaring emas dan pondok-pondok yang ditemukan di lokasi.
“Untuk box penyaring emas dan pondok-pondoknya, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera, dan ini kami lakukan di tiga lokasi berbeda,” tegas Simon dengan nada tegas di tengah lokasi operasi.
Setelah penertiban dilakukan, area tersebut kemudian disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “STOP ILEGAL MINING”.
Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kegiatan penertiban ini turut melibatkan Direktorat Krimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, serta mendapat dukungan dari pemerintah kota dan DPRD Sawahlunto.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas demi keberlanjutan masa depan kota ini,” ujarnya penuh semangat.
AKBP Simon menambahkan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal dan jaga lingkungan kita dari bahaya besar,” tutupnya.
Melalui langkah penindakan tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat turut berperan menjaga kelestarian alam serta menghentikan praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan di masa mendatang.
**

Posting Komentar