Pasutri Pengendali Peredaran Narkoba di Pekanbaru Dibekuk, 4,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita
Jakarta – FBINEWS
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4) hingga Kamis (23/4) tersebut, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Februari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Megawati alias Ega yang berperan sebagai koordinator barang di sebuah kontrakan di Jalan Riau. Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Teratai Bawah dan mengamankan tersangka Ricky Riyansyah Tanjung beserta barang bukti.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 108 butir pil ekstasi bermerek Angry Face serta timbangan digital,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi ketiga di sebuah gudang perabot di Gang Karya 1 dan menangkap tersangka Rizal alias Ijal. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu yang dikemas dalam plastik merek Durian.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Megawati memperoleh pasokan narkotika dari suaminya, Juliadi alias Adi, yang berperan sebagai pengendali utama jaringan. Juliadi sendiri merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan Bareskrim Polri pada 10 April 2026 di Kelurahan Sri Meranti dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
Dalam jaringan ini, Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang, yang bertugas mendistribusikan narkotika sesuai arahan Juliadi.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Seluruh tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga sebagai modus operandi.
**

Posting Komentar