Pengungkapan Kasus 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu, Bukti Sinergi Aparat Ungkap Jaringan Lintas Negara
Belu - FBINEWS
Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada tahun 2025 lalu menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan berdampak signifikan terhadap potensi kerugian negara.
Melalui keterangan resmi Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Kabidhumas di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Modus operandi yang digunakan yakni penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan kembali menemukan lokasi penimbunan lain di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Selain itu, dalam operasi ini petugas juga mengamankan empat warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp12 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan masif.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambah Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penanganan oleh pihak Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
**

Posting Komentar