Polda Maluku Ungkap Kasus BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Diamankan
Ambon - FBINEWS
Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanittama, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Piter dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah mencampur minyak tanah menjadi solar. Tersangka MM berperan mengumpulkan BBM dari sejumlah pangkalan secara bertahap, kemudian menampungnya di kios sebelum dilakukan pencampuran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar oplosan.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar praktik penimbunan serta perdagangan BBM ilegal di kawasan Monalisa, Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026). Seluruh barang bukti di lokasi diangkut menggunakan dua unit truk.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi.
**

Posting Komentar