Tiga Pelaku Penipuan Emas Palsu di Lombok Utara Berhasil Diamankan
Lombok Utara – Fbinews
Tim Puma Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan emas palsu yang merugikan warga di Kecamatan Bayan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan usai membeli perhiasan yang diduga emas asli.
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2026).
Dijelaskan, peristiwa ini bermula saat korban membeli cincin seharga Rp2.850.000 melalui istrinya dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam transaksi tersebut, pelaku menyertakan nota pembelian yang tampak meyakinkan, sehingga korban percaya bahwa barang tersebut asli.
“Namun, setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas murni. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian,” jelas Wilandra.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku lain dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Narmada dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, para pelaku mengakui menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan nota palsu guna meyakinkan korban terkait keaslian barang. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Komang Wilandra.
**

Posting Komentar