News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banten Diringkus

7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banten Diringkus


Serang - FBINEWS 

Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan tujuh tersangka. Para tersangka melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.

"Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi," jelas Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Selasa (5/5/2026).

Hengki menjelaskan, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara.

“Lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.

Kapolda Banten mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap adalah ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Selain itu, masih ada satu masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin," ungkapnya.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar