News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditpolairud Polda Sumbar Gagalkan Pengiriman Ilegal 2.000 Ikan Hias dari Mentawai

Ditpolairud Polda Sumbar Gagalkan Pengiriman Ilegal 2.000 Ikan Hias dari Mentawai



Mentawai - Fbinews

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor ikan hias ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari. Selain mengamankan muatan, polisi juga menyita satu unit kapal dan menahan lima orang anak buah kapal (ABK).


Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengungkapkan bahwa ribuan ikan tersebut rencananya akan dikirim ke Bali sebelum diekspor ke luar negeri.


“Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total ada sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujar Brigjen Pol Solihin saat memberikan keterangan di Padang, didampingi Dirpolairud AKBP Ibnu Bagus Santoso.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal yang meresahkan. Personel Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15 di perairan Sikakap.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias.


“Kapal ini memiliki izin untuk menangkap ikan tuna, namun faktanya digunakan untuk mengambil ikan hias secara ilegal. Praktik ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2016,” tambah Solihin.


Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang tidak hanya ilegal tetapi juga membahayakan keselamatan nelayan.


Ikan-ikan tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, dengan harga Rp25.000 per ekor. Dari Padang, komoditas laut tersebut kemudian dikirim ke Provinsi Bali dan diekspor ke negara tetangga seperti Singapura. Di pasar internasional, harga ikan tersebut meningkat drastis hingga ratusan ribu rupiah per ekor.


Wakapolda menyayangkan aksi eksploitasi tersebut karena dinilai merusak daya tarik wisata dan kelestarian hayati Mentawai.


“Mentawai memiliki banyak titik selam yang menjadi incaran wisatawan asing. Aksi penangkapan ilegal ini merusak keindahan ekosistem laut kita,” tegasnya.


Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti KM Antel GT 15 dan ribuan ikan hias telah diamankan di kantor Ditpolairud Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polda Sumbar mengimbau masyarakat dan nelayan untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi hasil laut tanpa izin. Kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas praktik illegal fishing demi menjaga keseimbangan ekosistem laut di wilayah Sumatra Barat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar