Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polri Ungkap Jaringan Judi Online di Jakarta Barat
Jakarta – Fbinews
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menelusuri aktor utama serta pemodal di balik pengungkapan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pengungkapan kasus tersebut yang dinilai menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI sangat mendukung agar kasus tersebut terus dikembangkan hingga mampu membongkar jaringan pendanaan yang menopang operasional para pelaku.
Menurutnya, Komisi III memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri karena pengungkapan tersebut merupakan kasus besar dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia.
“Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai keberadaan ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas perjudian daring secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal.
Karena itu, Sahroni meminta Polri memperkuat kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
**

Posting Komentar