Polda Kepri dan Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Dikubur di Belakang Kontrakan
Kepri – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri menerangkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait adanya gundukan tanah yang mengeluarkan aroma tidak sedap di belakang rumah.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia, lalu menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
**

Posting Komentar