Polda Metro Jaya Amankan Komplotan Jambret Spesialis WNA, Tercatat Beraksi di 120 Lokasi
Jakarta – Fbinews
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap komplotan penjambret yang kerap menyasar warga negara asing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kelompok tersebut diketahui telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 120 kali di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
Aksi para pelaku tidak hanya menyasar masyarakat lokal, tetapi juga warga negara asing yang berada di Jakarta. Berdasarkan pendataan kepolisian, sedikitnya empat warga negara asing tercatat menjadi korban aksi perampasan yang dilakukan komplotan tersebut.
"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2026) malam.
Informasi terkait rekam jejak kejahatan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang diamankan usai beraksi di kawasan Bundaran HI. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pendataan terhadap seluruh lokasi kejadian yang pernah menjadi sasaran para pelaku.
"Yang bersangkutan (komplotan penjambret) tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut," ujar Iman.
Penangkapan tiga tersangka di kawasan Bundaran HI merupakan bagian dari operasi penindakan yang berhasil mengamankan total delapan pelaku pencurian dengan kekerasan. Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Bekasi dan diketahui beroperasi di sejumlah titik strategis seperti Patung Kuda, Cideng, Gandaria, serta Kebon Jeruk.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman.
Polda Metro Jaya juga masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian. Salah satu pelaku dari kelompok Bundaran HI diduga membawa senjata api saat melarikan diri.
"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," lanjut dia.
Penyidik kini memfokuskan pengejaran terhadap sisa anggota komplotan yang masih berada di lapangan, terutama satu pelaku yang diduga menguasai senjata api.
"Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," kata Iman.
Saat ini delapan tersangka yang telah diamankan menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 368, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP.
**

Posting Komentar