Polda Riau Tetapkan PT MM sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan di Pelalawan
Riau - Fbinews
Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (19/5/2026). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap garis sempadan sungai secara luas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Desember 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) dengan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna mendalami dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan bahwa area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau," kata Kombes Ade, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, aktivitas budidaya kelapa sawit juga ditemukan berada di sepanjang garis sempadan sungai yang seharusnya dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak tanam di sekitar aliran sungai telah diatur untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem.
"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, kondisi tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada struktur tanah serta hilangnya vegetasi alami di kawasan sekitar aliran sungai.
"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen," katanya.
Temuan tersebut diperkuat melalui hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah yang menunjukkan adanya parameter kerusakan lingkungan melebihi ambang batas.
"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan," imbuhnya.
Penyidik juga menduga perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen yang dilakukan di lahan tersebut selama periode 2022 hingga 2024.
"Berdasarkan perhitungan ahli kerusakan lingkungan, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (Seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)," tuturnya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
**

Posting Komentar