Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Bojonegoro – FBINEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi berkapasitas 50 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/05/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan praktik ilegal tersebut diduga dilakukan secara terstruktur di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Afrian menerangkan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan selang regulator yang dihubungkan ke masing-masing tabung. Setelah terisi, tabung kemudian dipasang segel dan dipasarkan kembali dengan harga di bawah nilai pasar.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI di Kecamatan Kapas pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku. Ketika pintu dibuka, ditemukan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers.
Kapolres menambahkan, dalam proses pemindahan gas tersebut pelaku memanfaatkan es batu yang ditempatkan di atas tabung LPG 50 kilogram untuk membantu mempercepat perpindahan isi gas.
Es batu digunakan untuk menurunkan suhu tabung sehingga gas lebih mudah berpindah dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JI merupakan pria berusia 49 tahun yang berdomisili di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari metode pengoplosan melalui tutorial yang diperoleh dari media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi berisi ukuran 3 kilogram, 138 tabung kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
**

Posting Komentar