Praktisi Hukum Desak Polda Pecat Oknum yang Selingkuh Dengan Istri & Suami Orang
TERNATE – Fbinews.net
Praktisi hukum mendesak Polda Maluku Utara (Malut) untuk memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi Polres Ternate yang viral, yakni Brigpol Al dan Brigpol RK, Jumat (1/5/2026).
Desakan ini merupakan buntut dari insiden di mana keduanya diduga kuat melakukan perselingkuhan dan terpergok di dalam mobil oleh atasan mereka sendiri di halaman Polres Ternate pada 10 Februari 2026 lalu, sehingga menjadi viral di berbagai sosial media.
M. Bahtiar Husni S.H, M.H seorang praktisi hukum yang kini menjadi tokoh penting dalam dunia bantuan hukum di Maluku Utara, menyatakan bahwa tindakan oknum anggota polisi tersebut telah mencoreng nama baik lembaga kepolisian sehingga tidak lagi bisa dimaafkan.
Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk dalam delik pidana perzinahan, apalagi dilakukan di lingkungan kantor polisi saat keduanya diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing, yakni Al sudah punya istri dan RK sudah punya suami yang juga merupakan anggota Polisi aktif.
"Mereka yang melakukan perselingkuhan ini telah mempunyai pasangan masing-masing. Namun dengan sengaja menjalani hubungan itu. Apa lagi perbuatan ini terjadi di lingkungan Polres Ternate," tutur Bahtiar pada Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa secara etika Polri, ke 2 anggota yang diduga melakukan perzinahan tersebut sudah wajib untuk dikenakan sanksi PTDH.
Bahtiar juga menyayangkan, jika sanksi yang diberikan hanya berupa mutasi atau pemindahan tempat tugas, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Olehnya itu, Polda Maluku Utara harus mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua oknum tersebut, karena hal itu merupakan instrumen utama Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tindakan yang mencederai kehormatan, martabat, dan kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai perbuatan 2 oknum tersebut merusak kepercayaan publik yang selama ini telah meningkat terhadap kinerja Polri yang nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik melalui program maupun penanganan kasus yang langsung dirasakan masyarakat. Terlebih, kasus ini telah viral dan menjadi sorotan luas,” tutupnya mengakhiri.
**

Posting Komentar