Tiga Bulan Penindakan, Polres Banjar Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka
Banjar - FBINEWS
Komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui berbagai operasi yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Selama periode Maret hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penyalahguna, pemakai, hingga pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba dalam menjaga wilayah Kota Banjar dari ancaman peredaran barang terlarang.
“Selama rentang waktu Maret sampai dengan Mei 2026, tim kami telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan total 10 orang tersangka yang telah diamankan dan dikembalikan ke proses hukum. Dari jumlah tersebut, saat ini sembilan orang telah menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu orang tersangka tidak dikenakan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, namun tetap dalam pengawasan dan proses hukum,” jelas AKBP Didi Dewantoro saat memberikan keterangan pers pada Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36,16 gram narkotika jenis sabu dan 291,62 gram ganja.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah obat golongan psikotropika yang diduga disalahgunakan dan diedarkan tanpa izin, di antaranya tujuh strip obat Calmlet dengan kandungan Alprazolam 1 mg berisi 70 tablet, delapan strip obat Atarax berisi 80 tablet, satu plastik klip campuran tablet Calmlet dan Atarax, serta satu strip obat Rikona 2 yang mengandung Clonazepam 2 mg sebanyak 10 tablet.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, kepolisian, maupun masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banjar. Dalam penanganannya, kami membedakan pendekatan: bagi mereka yang masuk kategori penyalahguna atau pemakai, penanganan dilakukan sesuai aturan dengan mengarahkan pada upaya penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka kembali sehat dan bermanfaat. Namun, bagi para pengedar, bandar, atau yang memproduksi dan memperdagangkan barang haram ini, penegakan hukum akan kami jalankan secara tegas, keras, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Banjar, pengungkapan kasus menunjukkan tren peningkatan selama tiga bulan terakhir. Pada Maret tercatat satu kasus, kemudian meningkat menjadi dua kasus pada April, dan bertambah menjadi empat kasus sepanjang Mei 2026.
Dari hasil analisis berdasarkan jumlah barang bukti yang disita dan estimasi tingkat penggunaan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.211 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Di akhir keterangannya, Polres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.
“Melalui sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap rantai peredaran ini benar-benar terputus. Mari kita bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan sejahtera, serta terbebas dari ancaman narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dan kemajuan Kota Banjar,” pungkas AKBP Didi Dewantoro.
**

Posting Komentar