News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Gabungan Polres Subang dan Instansi Terkait Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Patokbeusi, Alat Berat Diamankan

Tim Gabungan Polres Subang dan Instansi Terkait Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Patokbeusi, Alat Berat Diamankan


 
Subang - FBINEWS 

Menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan warga, Polres Subang bersama sejumlah instansi terkait bergerak cepat melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi dilaksanakan di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (25/5/2026), sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Pengecekan lapangan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta petugas Satpol PP sebagai bentuk sinergi lintas instansi.

Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penggalian diketahui tidak sedang berlangsung dan area tampak dalam kondisi sepi. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya bekas galian tanah dengan luasan cukup besar serta satu unit alat berat jenis ekskavator yang berada di lokasi.

Sebagai langkah pengamanan awal dan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, petugas memasang garis polisi (police line) pada alat berat tersebut guna mencegah pemindahan ataupun penggunaan kembali.

Selain itu, tim juga meminta keterangan awal dari seorang individu berinisial YL yang diduga berperan sebagai pengelola kegiatan di lokasi. Keterangan terkait legalitas, operasional, jenis material, hingga durasi aktivitas kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Pihak kepolisian bersama instansi terkait menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan.

Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan dampak berupa pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Selama masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas, kami akan terus bertindak tegas dan melakukan penindakan. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Subang, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum di bumi Pajajaran ini,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Ke depan, kepolisian akan melanjutkan proses dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait guna memastikan status perizinan lokasi, melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola maupun pihak lain yang diduga terlibat, serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penindakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang selama ini mengaku resah terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Patokbeusi dan sekitarnya.
**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar