News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Turis Asal Inggris Ditangkap Usai Aniaya Karyawan Resort di Buleleng dengan Senjata Tajam

Turis Asal Inggris Ditangkap Usai Aniaya Karyawan Resort di Buleleng dengan Senjata Tajam



Buleleng – Fbinews

Kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Inggris berinisial AM (36) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA dan sempat menggegerkan masyarakat setempat maupun tamu resort.


Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan setelah permintaannya untuk menginap di resort ditolak oleh pihak pengelola. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga dalam kondisi emosi tidak stabil saat kejadian berlangsung.


“Korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam. Korban sempat dirawat di RSUD Buleleng dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar karena luka yang cukup serius,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Kamis (7/5/2026).


Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui datang ke lokasi menggunakan mobil putih bernomor polisi DK 1461 FCG. Petugas keamanan resort sempat mencurigai kondisi pelaku karena perilakunya dinilai tidak normal.


Saat permintaan untuk menginap ditolak oleh petugas front office, pelaku diduga tersulut emosi hingga akhirnya menyerang korban menggunakan pisau yang dibawa di dalam tasnya.


“Pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan pisau dari dalam tas. Aksi tersebut terekam jelas dalam CCTV,” jelas Kapolres.


Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri ke arah Gilimanuk. Tim gabungan dari Polsek Gerokgak, Polres Buleleng, Brimob Gilimanuk, PJR Ditlantas Polda Bali, dan Polres Jembrana kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kafe di wilayah Gilimanuk.


Saat penangkapan, polisi menyita sebilah pisau stainless sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang ditemukan di dalam tas pelaku dan masih terdapat bercak darah. Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal pelaku di wilayah Gerokgak, petugas juga menemukan sejumlah pisau lainnya.


Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengaruh alkohol, narkoba, maupun gangguan psikologis saat kejadian berlangsung.


Dalam proses pemeriksaan, pelaku didampingi perwakilan Konsulat Britania Raya serta penasihat hukum dari pihak konsulat.


Diketahui, pelaku telah berada di wilayah Buleleng sejak 30 April 2026 dan berencana tinggal di Bali hingga 23 Mei 2026.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penggunaan senjata

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar