News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Penculikan Anak di Kutai Timur Ditangkap, Korban Ditemukan Meninggal

Pelaku Penculikan Anak di Kutai Timur Ditangkap, Korban Ditemukan Meninggal



Balikpapan – Fbinews

Jajaran kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak berinisial MR (7) di Kabupaten Kutai Timur, yang berujung pada kematian korban.


Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Polres Kutai Timur setelah pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.


“Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (4/6/2026).


Ia memaparkan, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (3/6/2026), setelah sebelumnya melarikan diri dari Sangatta Utara, Kutai Timur.


Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui rekaman kamera pengawas yang merekam aksi penjemputan paksa korban oleh seseorang menggunakan sepeda motor.


Dalam pemeriksaan, tersangka MY mengakui telah meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum melarikan diri menuju Kota Balikpapan.


Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban di sebuah parit sedalam sekitar dua meter pada Rabu (3/6/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasan terisi air.


“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa memar pada beberapa bagian tubuh serta dugaan kekerasan seksual,” jelas Kapolda.


Ia menambahkan, motif tersangka diduga dipicu oleh faktor ekonomi untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga korban serta adanya penyimpangan perilaku seksual.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, jaket ojek daring, helm, serta kertas berisi permintaan uang tebusan.


Saat ini tersangka MY telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar