Aksi Penyampaian Pendapat Dikawal Humanis, Massa Diimbau Jaga Ketertiban
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Kegiatan penyampaian pendapat tersebut rencananya berlangsung di kawasan Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, hingga Kementerian Kehutanan RI.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan secara optimal agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Untuk mendukung pengamanan tersebut, Polda Metro Jaya menyiapkan 4.057 personel gabungan yang terdiri atas 3.701 personel Polda Metro Jaya, 156 personel Polres, dan 200 personel BKO TNI.
“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.057 personel gabungan untuk melayani masyarakat yang akan menyampaikan pendapat. Pengamanan dilakukan secara humanis, persuasif, dan tetap mengedepankan keselamatan seluruh pihak, baik peserta aksi maupun masyarakat pengguna jalan,” kata Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa personel yang bertugas juga disiagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan di lapangan, seperti kepadatan arus lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, konvoi kendaraan, pemblokiran jalan, hingga gangguan terhadap fasilitas umum. Namun demikian, seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional melihat dinamika di lapangan. Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk menghindari sementara kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, tidak mudah terprovokasi, tidak membawa barang-barang berbahaya, serta tetap menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban bersama. Silakan menyampaikan aspirasi sesuai aturan, namun tetap jaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Budi Hermanto.
**

Posting Komentar