Ini Modus Eks Pejabat Kemensos dalam Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Ende – Fbinews
Penyidik mengungkap peran Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka Raden Rasman menunjuk tersangka YS untuk membuat 25 unit kapal penangkap ikan. Namun, YS diketahui tidak memiliki keahlian dalam pembuatan kapal sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
“Sebanyak 25 unit kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh para penerima bantuan,” ujar AKBP Yudhi, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka Raden Rasman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penelusuran hingga akhirnya pada 1 Juni 2026, tim berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di Bandung, Jawa Barat.
“Penjemputan dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
AKBP Yudhi menyebut, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Mei 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi bantuan kapal nelayan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.
Selain Raden Rasman, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama dan YS selaku pelaksana atau pembuat kapal.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
**

Posting Komentar