News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kapal Nelayan, Mantan Pejabat Kemensos Diamankan

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kapal Nelayan, Mantan Pejabat Kemensos Diamankan



NTT – FBINEWS

Penyidik Polres Ende Polda NTT mengamankan RR alias Raden terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial RI.


RR merupakan mantan pejabat Kementerian Sosial RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.


Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan bahwa tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.


"Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik," kata Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Kamis (4/6/2026).


Setelah diamankan, RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026).


Dalam perkara ini, RR diketahui menjabat sebagai mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI yang terkait dengan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2022–2023.


Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni RR, DAW, dan YS.


"Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," jelas Yudhi Franata.


Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp6,4 miliar. Kerugian tersebut muncul karena seluruh kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan.


"Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelasnya.


Kapolres Ende mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Sementara itu, dua tersangka lainnya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.


"Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," jelas Yudhi.


Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa setelah RR diketahui menghilang selama sekitar dua minggu dan tidak dapat dihubungi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.


"Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas Yudhi Franata.


Penyidikan perkara ini dimulai sejak Mei 2025. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 85 saksi, termasuk sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen dan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.


"Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT," katanya.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha bersama dua personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.


Parafrase di atas mempertahankan seluruh kutipan narasumber tanpa perubahan sebagaimana diminta.

**


Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar