Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakut dan Jakbar Berhasil Dibongkar, 69 Orang Jadi Tersangka
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang beroperasi dengan modus arena permainan keluarga atau timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 69 orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan di lokasi bernama Dissney Timezone, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapati puluhan orang tengah memainkan berbagai jenis permainan yang terindikasi sebagai aktivitas perjudian.
Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek lokasi serupa bernama Sky Timezone di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pengunjung tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian di dalam lokasi tersebut.
Dari tampilan luar, kedua tempat tersebut terlihat seperti arena permainan pada umumnya dengan dekorasi berwarna-warni yang identik dengan wahana hiburan keluarga. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian yang menyasar orang dewasa.
Saat petugas memasuki lokasi, para pengunjung tampak panik dan berupaya meninggalkan area permainan. Polisi kemudian mengamankan seluruh orang yang berada di dalam lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Selama penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan anak-anak yang bermain di lokasi tersebut.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan, total terdapat 69 orang yang diamankan dari dua lokasi perjudian tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus *timezone*, yakni Dissney Timezone dan Sky Timezone, sebanyak 69 orang,” ujar AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu (13/6/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 orang lainnya merupakan pemain.
Polisi juga menyita puluhan mesin perjudian yang digunakan dalam praktik tersebut. Dari lokasi Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sedangkan dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pemain melakukan deposit baik secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan.
Koin tersebut digunakan untuk memainkan mesin perjudian yang tersedia di lokasi. Selanjutnya, hasil permainan dapat ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai, transfer, maupun logam mulia, sehingga memenuhi unsur perjudian dengan sistem taruhan dan keuntungan yang dapat diuangkan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
**

Posting Komentar