Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan Printer dan Ratusan Lembar Hasil Cetakan di Sleman
Sleman – Fbinewa
Polsek Tempel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran mata uang palsu yang terjadi di wilayah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno, S.Pd.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tempel menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, di wilayah Mororejo, Tempel, Sleman. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu saat melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibeli secara daring. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di warung kelontong dan meminta uang kembalian dalam bentuk uang asli, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih transaksi.
Hasil pemeriksaan bersama Bank Indonesia menyatakan bahwa uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana yang dipersyaratkan. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 6 Juli 2026, di wilayah Ngaglik, Sleman, dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
**

Posting Komentar