Cekcok Berujung Maut, WN Singapura Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Kekasih
Denpasar – Fbinews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Selatan, Bali. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) yang diduga merupakan pelaku.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita setelah terjadi pertengkaran dengan pelaku yang merupakan kekasihnya.
"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," ujar Widiarta dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos karena tidak berhasil menghubungi korban selama hampir sepekan. Saat tiba di lokasi, saksi mencium bau menyengat yang berasal dari dalam kamar.
Setelah masuk ke dalam kamar, saksi menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut dan bagian tubuhnya ditutupi sejumlah boneka. Saksi kemudian melihat pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memburu pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan MZ saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal (overstay) selama kurang lebih satu tahun.
Penyidik juga mendalami motif perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Keinginan korban untuk mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
**

Posting Komentar