Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejaksaan
Kupang – Fbinews
Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses pelimpahan terhadap tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Ia menerangkan, perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejak laporan polisi diterima, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan sampai berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, keberhasilan membawa perkara hingga Tahap II tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah agar proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu juga menegaskan bahwa Polda NTT akan terus memprioritaskan penanganan perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum. Kami akan terus bekerja secara profesional agar setiap korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap setiap perkara sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," pungkas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ditres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai wujud komitmen menghadirkan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
**

Posting Komentar