Dua Pelaku Pemalsuan Situs Sumsel Bhayangkara Run 2026 Ditangkap, Masyarakat Diimbau Waspada
Palembang – Fbinews
Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu (fake website) Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial MF dan FC yang diduga berperan dalam menjalankan aksi penipuan berbasis siber.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran palsu pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 baru dibuka pada 2 Juni 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar AKBP Listiyono, Kamis (16/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap MF berperan membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 agar tampak meyakinkan. Melalui situs tersebut, tersangka memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menerima pembayaran dari para korban.
"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," jelasnya.
Sementara itu, tersangka FC diduga berperan menyebarluaskan tautan situs palsu melalui media sosial Instagram. FC membalas komentar masyarakat yang mencari informasi terkait pendaftaran dan mengarahkan mereka ke situs fiktif tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 8–9 Juli 2026. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari para korban.
AKBP Listiyono menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga pernah menggunakan modus serupa pada sejumlah kegiatan lari di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.
**

Posting Komentar