News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Empat Tersangka Dibekuk dalam Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Jatim

Empat Tersangka Dibekuk dalam Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Jatim



Surabaya – Fbinews

Polda Jawa Timur menggagalkan tiga upaya penyelundupan satwa dan sumber daya alam hayati yang dilindungi melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.


Menurutnya, gading gajah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Barang bukti disamarkan menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu dikemas dalam kardus dan koper seolah-olah merupakan aksesori kendaraan.


Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda menemukan 53 potong gading gajah di dalam sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Selain itu, penyidik juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial FM dan JSK ditetapkan sebagai tersangka.


Kombes Pol. Roy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan menuju Singapura.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.


Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 dokumen Airway Bill pengiriman melalui jasa kargo yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan.


Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya alam hayati tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.


Ia menyampaikan bahwa meskipun ketiga perkara memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki kesamaan berupa eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan kepentingan bangsa.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal serta eksploitasi yang melanggar hukum.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar