Guru Besar HTN: Publik Perlu Dukung Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta – Fbinews
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam proses penyelidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Perkara yang tengah ditangani antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Prof. Juanda, langkah penegakan hukum yang ditempuh aparat kepolisian patut diapresiasi dan memperoleh dukungan dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Prof. Juanda mengibaratkan praktik korupsi sebagai penyakit kronis yang telah menyebar luas sehingga membutuhkan penanganan yang serius, sistematis, dan berkesinambungan.
“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim, agar memiliki visi dan misi yang sama dalam memperkuat sistem penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju meminta jajaran kepolisian terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan korupsi kini menantikan perkembangan penyelesaian perkara-perkara besar tersebut hingga tuntas.
Di sisi lain, Prof. Juanda mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.
Prof. Juanda juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prof. Juanda yang juga merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara.
**

Posting Komentar