MAKI Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Ditangani Kortastipidkor Polri
Jakarta – Fbinews
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga selesai. Ia juga mengaku siap memberikan tambahan data yang dimilikinya guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.
"Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," katanya.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama kurun waktu 2018–2026. Status perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara ke PLTU.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," kata Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Adapun potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
**

Posting Komentar