News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Patroli Siber Bongkar Dugaan TPPO di Jakbar, Muncikari Pedofilia Berhasil Ditangkap

Patroli Siber Bongkar Dugaan TPPO di Jakbar, Muncikari Pedofilia Berhasil Ditangkap



Jakarta – Fbinews

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari.


Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik terhadap informasi yang beredar di media sosial.


"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang," ujar Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).


Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban. Dari jumlah tersebut, satu orang masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.


Rita menjelaskan, penyelidikan juga dilakukan dengan mengkaji sejumlah informasi yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk unggahan yang mengindikasikan dugaan eksploitasi terhadap anak.


"Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak," katanya.


Selain mengungkap kasus di Lokasari, penyidik juga melakukan penindakan di lokasi lain yang dikenal dengan sebutan "Tenda Biru" di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan.


Hasil pendataan menunjukkan delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban menerima rata-rata sekitar Rp100 ribu sebagai imbalan.


Untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pendampingan dilakukan mengingat sejumlah korban, khususnya anak, mengalami trauma psikologis.


Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Seluruh pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari praktik eksploitasi.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar