Pelarian Berakhir di Kayu Agung, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jati Agung Usai Diburu Tiga Hari
Lampung Selatan – Fbinews
Upaya pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan. Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, berhasil diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," ujar AKP Stefanus.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.
Selama proses pengejaran, petugas beberapa kali mendatangi rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan setelah ditangkap di wilayah Kayu Agung.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata Kasat Reskrim yang akrab di panggil Stef Boyoh.
Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang salah sasaran.
Pelaku menduga korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Karena dikuasai emosi dan rasa cemburu, pelaku mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.
"korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek." ujar Muhammad Yani.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
**

Posting Komentar