News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar di Banten, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar di Banten, Selamatkan 332 Ribu Jiwa



Serang – Fbinews

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram (73,2 kilogram), ganja seberat 6.397,61 gram (6,3 kilogram), serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.


Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Balai Besar POM Banten, Ketua MUI Banten, serta tamu undangan lainnya.


Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan mengatakan, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.


Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak mengamankan ganja seberat 7.492,61 gram.


Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 4.272 gram.


Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten juga mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate jaringan Medan–Jakarta melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti 30 cartridge vape berisi cairan etomidate. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 cartridge dimusnahkan berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.


Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 terhadap jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dalam perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 15.862 gram yang disembunyikan di dalam koper.


Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti seberat 55.212 gram yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.


Kombes Pol. Wiwin Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan lima perkara narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 yang melibatkan jaringan lintas daerah.


Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.


"Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten," ujar Wiwin.


Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba," tutup Hendra Wirawan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar