News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengamat ISESS Minta Penyidikan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Diusut Menyeluruh hingga Dampak Sistemik

Pengamat ISESS Minta Penyidikan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Diusut Menyeluruh hingga Dampak Sistemik



Jakarta – Fbinews

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendorong agar penyidikan dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dilakukan secara menyeluruh. Dukungan tersebut disampaikan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 4 Juli 2026.


Menurut Bambang, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara perlu diungkap secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak yang luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.


Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu melihat aspek kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.


“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).


Ia menjelaskan, penyidik juga dapat mengkaji penerapan sejumlah ketentuan hukum lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa terhadap kualitas batu bara.


Selain itu, Bambang menilai penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.


Lebih lanjut, Bambang berpandangan bahwa pola penyidikan dalam perkara tersebut sebaiknya tidak hanya berfokus pada penelusuran aliran dana, tetapi juga mengungkap dampak yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut terhadap sistem kelistrikan nasional.


“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.


Ia menambahkan, sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang menopang berbagai sektor strategis, seperti layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.


Karena itu, Bambang menilai dugaan korupsi yang berdampak pada pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan infrastruktur strategis nasional.


“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar