Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Banten Digagalkan, Tiga Orang Diamankan
Banten – Fbinews
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan mengamankan 89 bal rokok ilegal atau sebanyak 44.500 bungkus beserta tiga orang yang diduga terlibat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono serta perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.
Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyerahan tiga orang beserta barang bukti oleh personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya melakukan pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, tiga kunci rumah, serta puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.
Bronto mengatakan, para terduga diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada kesempatan tersebut, Bronto juga mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Ia menjelaskan, rokok legal selalu dilengkapi pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan, sedangkan rokok ilegal tidak memiliki pita cukai dan umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan kepada kepolisian maupun Bea Cukai apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Maruli.
**

Posting Komentar