News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Sidang Hak Angket DPRD Gowa

Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Sidang Hak Angket DPRD Gowa



Makasar – Fbinews

Polda Sulawesi Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenai dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan kesaksian dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan bahwa pelimpahan perkara tersebut telah diterima Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.


"Betul, laporan polisi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Jumat.


Menurutnya, pelimpahan penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, pelapor, terlapor, serta para saksi diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa yang merupakan wilayah hukum Polda Sulsel.


"Pertimbangan lokasi serta wilayah domisili korban maupun saksi-saksi masih berada di Sulsel," katanya menjelaskan.


Sebelumnya, laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang tanpa didukung bukti yang sah.


Dalam laporannya, Bupati Gowa melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH yang memberikan keterangan dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Keduanya diduga menyampaikan kesaksian yang mengarah pada ranah pribadi dan dinilai tidak dapat dibuktikan.


"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah di Gowa belum lama ini.


Husniah menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan martabat kepala daerah, sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia juga menegaskan penolakannya terhadap pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket yang dinilai telah memasuki ranah privasi serta membantah seluruh kesaksian yang disampaikan dalam persidangan tersebut.


"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa.


Sementara itu, terlapor berinisial ZA menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.


"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar