Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Diduga Tiga Kali Lakukan Aksi Begal di Serang
Lampung Selatan – Fbinews
Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah Pulau Jawa.
Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek KSKP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api tersebut dikirim dengan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket tersebut hanya berisi pakaian dan telepon genggam.
"Paket diambil dari seorang perempuan berinisial A, adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Fransiskus.
Untuk mengungkap jaringan yang terlibat, penyidik menerapkan metode controlled delivery dengan tetap mengawasi proses pengiriman hingga paket diterima oleh pihak tujuan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil mengamankan YY yang diduga sebagai penerima paket di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten, sebelum menerima kiriman senjata api tersebut. Dari aksi itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, sementara dua unit di antaranya telah dijual
“satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery. ujar Fransiskus.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
**

Posting Komentar