Polres Situbondo Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Jangkar sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan APBDes
Situbondo – Fbinews
Polres Situbondo terus mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan menetapkan dua pejabat Pemerintah Desa Jangkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo setelah proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelanjutan proses peradilan," ungkap AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).
Perkara ini bermula dari hasil audit internal yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp289.284.608,96 dari total pagu anggaran APBDes senilai Rp2,42 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan anggaran diduga tidak melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan infrastruktur desa. Temuan tersebut diperkuat dengan dugaan penggunaan nota belanja fiktif atau dipalsukan sebagai bagian dari penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
AKP Selimat menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa.
"Langkah hukum ini adalah perwujudan komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara berdampak nyata bagi masyarakat, bukan bagi kepentingan segelintir oknum," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKP Selimat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Warga diimbau tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
**

Posting Komentar