Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi Berkebutuhan Khusus di Muaro Jambi Berhasil Diamankan
Muaro Jambi – Fbinews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus disampaikan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar melalui Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi, didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, saat memberikan keterangan kepada awak media.
IPDA Heri Wiyadi menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Muaro Jambi pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi dari guru mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku serta sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Berkat koordinasi dan kerja cepat tim penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi, pelaku berhasil diamankan pada 30 Juni 2026 dan selanjutnya dibawa ke Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tersangka juga berjualan di kantin sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara serius serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
**

Posting Komentar