Peredaran 10,6 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polres Bireuen Tangkap Dua Tersangka
Bireuen – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M (43) dan S (30), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Bireuen.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku," ujar AKBP Yulhendri dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lokasi transaksi beberapa kali berpindah sehingga rencana peredaran di wilayah Bireuen tidak terlaksana. Tim kemudian terus melakukan pembuntutan hingga mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Pada Rabu (22/7/2026), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkus plastik berwarna ungu bertuliskan kode "888". Setelah dilakukan penimbangan, seluruh paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
AKBP Yulhendri menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara," ungkapnya.
Polisi telah melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok tersebut. Namun, hingga kini pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang bukti sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," kata Yulhendri.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI," tutup Yulhendri.
**

Posting Komentar