News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika, Hampir 32 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama Turut Dimusnahkan

Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika, Hampir 32 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama Turut Dimusnahkan



Banjarbaru – Fbinews

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 172,5 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak hampir 32 kilogram sabu diketahui berasal dari perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) dan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap 26 perkara narkotika dalam kurun waktu 24 Mei hingga 21 Juli 2026.


Sabu seberat 31.995,84 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial KA dan RN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel melalui serangkaian penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan KA dan RN pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di area parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.


Kedua tersangka yang diketahui berasal dari Surabaya dan Bandar Lampung tersebut diamankan bersama 32 paket sabu dengan berat bersih hampir mencapai 32 kilogram.


“Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Jakarta, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan yang diduga terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Dari pengungkapan itu kami mengamankan dua tersangka beserta hampir 32 kilogram sabu,” ungkapnya di Mapolda Kalsel, Banjarbaru.


Kapolda menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika jenis sabu ke dalam kemasan teh asal China sebelum kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk dikirimkan kepada tujuan yang telah ditentukan.


Selain barang bukti sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, seperti telepon genggam, dokumen identitas, tas, kuitansi penginapan, kuitansi sewa rumah, tiket perjalanan, serta kartu ATM.


Atas perbuatannya, KA dan RN dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Selain perkara jaringan Fredy Pratama, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 25 perkara narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.


Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan Polda Kalsel mencapai 172.495,43 gram sabu yang terdiri atas 280 paket serta 556 butir ekstasi.


Proses pemusnahan diawali dengan kegiatan simbolis berupa memasukkan sabu ke dalam blender di lobi Mapolda Kalsel. Setelah itu, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator agar tidak dapat digunakan kembali.


Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara narkotika dengan jumlah 39 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.


Para tersangka diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan jalur distribusi Jakarta–Jawa Barat, Jawa Timur–Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.


“Dari seluruh pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga memutus perputaran uang ilegal sekitar Rp311 miliar dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun,” ujarnya.


Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Kalsel dalam mencegah narkotika hasil sitaan kembali beredar di masyarakat.


“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan, dan kami akan terus mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar