Polda Kepri Bergerak Cepat Ungkap Kasus Curas Driver Maxim, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Kepri – Fbinews
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan kejadian dan langsung melakukan langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengamankan barang bukti.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban menjadi sasaran aksi penjambretan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Hasil informasi tersebut selanjutnya dikembangkan dengan melakukan upaya pengungkapan hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah tersangka diamankan, personel kepolisian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang sebelumnya dibawa oleh pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, sepeda motor Honda Beat Street milik korban berhasil ditemukan di kawasan Mega Legenda.
Sementara itu, telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku di sebuah warung eceran bensin yang berada di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirreskrimum Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat akan terus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
**

Posting Komentar