News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim URC Polres Donggala Ungkap Dugaan Pencurian Puluhan Baterai Tower, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tim URC Polres Donggala Ungkap Dugaan Pencurian Puluhan Baterai Tower, Satu Terduga Pelaku Diamankan



Donggala - Fbinews

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala mengungkap dugaan aksi pencurian baterai tower yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut, Senin (10/8/2026).


Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 22.47 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi mengenai pencurian baterai tower di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG serta Sprintgas/190/VIII/RES.5./2026/SATRESKRIM.” Jelas Kasat Reskrim AKP Erick


Kasus diketahui setelah pelapor mendatangi Tower GGL030 DAMSOL yang berada di Desa Sabang pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelapor bermaksud melakukan open shelter Balai Monitoring untuk keperluan pengecekan frekuensi radio.


Ketika melakukan pemeriksaan di lokasi, pelapor menemukan kerusakan pada bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai.” Ungkap Aiptu Ilham


Dari pemeriksaan diketahui sebanyak 12 unit baterai Sonnenschein berkapasitas 130 Ah telah raib. Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp24 juta. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Dampelas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.” Jelasnya


Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin Aiptu Ilham melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu orang yang diduga terlibat dan disebut berada di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora.


Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kanit Res Polsek Sindue guna memastikan keberadaan orang yang dimaksud.


Sekitar pukul 21.00 WITA, tim mendatangi wilayah Desa Batusuya dan melakukan pemetaan lokasi untuk mengetahui posisi terduga pelaku.” Ujarnya


Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.47 WITA, Aiptu Ilham bersama personel URC mendatangi kediaman terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian baterai yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Donggala.


Dari keterangan awal terduga pelaku, sejumlah baterai yang diduga telah dicuri tersebar di beberapa lokasi, dengan rincian sebagai berikut:


Desa Karya Mukti, Kecamatan Dampelas, sebanyak 14 unit baterai jenis CDC.

Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, sebanyak 12 unit baterai jenis floating.

Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, sebanyak 12 unit baterai jenis floating.

Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sebanyak 24 unit baterai jenis CDC.

Desa Salome, Kecamatan Dampelas, sebanyak 12 unit baterai jenis floating.

Jika mengacu pada keterangan awal tersebut, total terdapat 74 unit baterai yang diduga telah diambil dari sejumlah lokasi di Kabupaten Donggala.


Baterai hasil pencurian tersebut diduga kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial H yang berada di wilayah Kota Palu.


Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Donggala. Polisi masih melakukan pemeriksaan sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut.


Satreskrim Polres Donggala juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHPidana.


Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Donggala dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Donggala,” imbuhnya


Polres Donggala memastikan tahapan penyidikan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian pengamanan terhadap terduga pelaku berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar