Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG
TERNATE – Fbinews.net
Dugaan permintaan setoran kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara mencuat ke publik. Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ST, beredar luas dan menjadi perbincangan di jagat maya, Minggu (13/9/2026).
Percakapan tersebut pertama kali mencuat setelah dibagikan pengurus yayasan bernama Diani Hastuti pada Kamis, 10 September 2026. Materi percakapan kemudian menyebar melalui status WhatsApp, salah satunya dari akun berinisial IPP.
Dalam tangkapan layar yang beredar, seorang pria yang diduga ST tampak meminta pengurus yayasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Maluku Utara untuk melakukan penyetoran sejumlah uang.
Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai instruksi dari pihak yayasan pusat. Alasannya, terdapat pembayaran yang mengalami keterlambatan.
Diani kemudian mempertanyakan ke mana dana tersebut harus dikirim. Dalam percakapan yang beredar, pihak yang diduga ST memberikan rekening Bank Mandiri atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa.
Yang menarik perhatian, transfer dana tersebut disebut harus mencantumkan keterangan “Pembayaran peralatan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis)”.
Percakapan semakin memanas ketika Diani disebut menunjukkan keberatan terhadap permintaan dana tersebut.
Dalam tangkapan layar yang beredar, pihak yang diduga Sahril Taher kemudian meminta agar kewajiban tersebut segera dipenuhi. Bahkan, terdapat pernyataan mengenai kemungkinan pelaporan kepada pengurus pusat apabila dana tidak segera ditransfer.
Informasi yang beredar menyebut nominal yang diminta mencapai Rp27 juta untuk satu SPPG setiap dua minggu, atau sekitar Rp54 juta per bulan.
Jika angka tersebut benar-benar diterapkan kepada 48 dapur SPPG, nilainya berpotensi mencapai sekitar Rp2,592 miliar per bulan.
Angka inilah yang kemudian memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa yang meminta dana tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah mekanisme penyetoran tersebut memang merupakan ketentuan resmi dalam pelaksanaan program MBG?
Meski demikian, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada ST mengenai percakapan tersebut, termasuk mempertanyakan keaslian akun, maksud permintaan dana, rekening tujuan transfer, serta dasar penarikan dana yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per SPPG.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sahril Taher belum memberikan tanggapan.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp27 juta setiap dua minggu atau Rp54 juta per bulan, publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, penerima dana, serta peruntukan uang tersebut.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Posting Komentar