News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Dinonaktifkan Usai Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Siswi

Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Dinonaktifkan Usai Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Siswi



SUBANG — FBINEWS

Oknum guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap salah seorang siswi. Guru yang diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan sekaligus mengajar mata pelajaran matematika tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar maupun jabatannya di sekolah.


Kasus tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan siswa-siswi SMAN 1 Pamanukan pada Senin (7/9/2026), usai pelaksanaan upacara bendera. Para siswa berkumpul di lingkungan sekolah dan menyampaikan tuntutan agar pihak sekolah maupun aparat memberikan klarifikasi terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oknum guru terhadap siswi tersebut.


Situasi sempat memanas ketika oknum guru yang menjadi sasaran tuntutan disebut hendak meninggalkan lingkungan sekolah menuju gerbang. Sejumlah siswa kemudian mengejarnya hingga terjadi kericuhan kecil. Dalam aksi itu, turut beredar selebaran yang memuat tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan oknum guru dengan korban.


Menyusul kondisi tersebut, personel Polsek Pamanukan turun tangan untuk mengamankan situasi. Oknum guru tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan. Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin membenarkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan para siswa.


Selain proses hukum, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan oknum guru tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu proses pemeriksaan serta pemberian sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.


"Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi," ujar Purwanto, Selasa (8/9/2026). Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara pihak terkait diharapkan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar