MANTAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG DITAHAN, TERSERET DUGAAN PEMERASAN HINGGA TPPU
GOWA — FBINEWS
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Husniah ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 25 September 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
DUGAAN PEMERASAN DAN GRATIFIKASI PERIZINAN
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa pada periode 2025–2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp16 miliar.
Dugaan tindak pidana pencucian uang turut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan asal-usul aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
PENYIDIKAN GABUNGAN POLRI
Penanganan perkara ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan terpadu atau joint investigation yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Kolaborasi antarsatuan tersebut bertujuan memperkuat pengungkapan perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penyidik juga memiliki tugas mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perizinan dan pengadaan seragam sekolah gratis.
SEBELUM DITAHAN, HUSNIAH TELAH DIBERHENTIKAN
Sebelum menjalani penahanan, Husniah Talenrang lebih dahulu diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Pemberhentian tersebut disebut berlaku sejak 15 Oktober 2026 berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Proses pemberhentian itu sebelumnya diwarnai polemik dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang berujung pada pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, proses Hak Menyatakan Pendapat, hingga putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pemakzulan.
Adapun pemerintahan Kabupaten Gowa saat ini dijalankan oleh Darmawansyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.
PUBLIK MENANTI PROSES HUKUM YANG TRANSPARAN
Penahanan mantan kepala daerah tersebut kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, terutama terkait pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran publik.
Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan hak-haknya dalam proses peradilan.
**

Posting Komentar