Pramono Anung Tegaskan Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan Tetap Diproses Hukum
Jakarta - FBINews
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa bentrokan antara petugas Satpol PP dan pekerja proyek di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus tetap diproses secara hukum. Ia menilai permohonan maaf dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di sekitar Kolam Renang Bulungan. Kericuhan bermula saat petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk dengan mencabut pentil ban. Penertiban yang bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki itu kemudian memanas hingga terjadi bentrokan antara petugas dan sejumlah pekerja proyek.
Situasi dilaporkan berujung pada aksi pemukulan terhadap petugas. Seorang anggota Satpol PP mengalami luka robek di bagian dahi setelah insiden tersebut. Korban harus mendapatkan enam jahitan dan menjalani perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong.
Pihak manajemen proyek PT PP disebut telah mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, Pramono menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih korban telah menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru. Polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas.
Penanganan perkara kini berada dalam proses kepolisian. Identitas dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui penyelidikan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa penertiban fasilitas umum maupun penyampaian keberatan terhadap tindakan petugas harus dilakukan tanpa kekerasan.
**

Posting Komentar