Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Roy Suryo Berteriak: “Palsu Kok Teriak-Teriak!”
JAKARTA — FBINEWS
Suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendadak riuh.
Momen itu terjadi ketika Jokowi hadir sebagai saksi dan menunjukkan dokumen ijazah aslinya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Aksi tersebut langsung disambut sorak-sorai pengunjung sidang yang memberikan dukungan kepada Jokowi.
Di tengah suasana tersebut, terdakwa Roy Suryo melontarkan protes kepada majelis hakim. Ia meminta agar pengunjung yang berteriak dikeluarkan dari ruang sidang, sembari menyebut ijazah yang diperlihatkan Jokowi sebagai dokumen palsu.
Jokowi Tunjukkan Ijazah dari SD hingga UGM
Dalam persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazah aslinya kepada pengunjung dan awak media.
Ia kemudian menunjukkan ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi janjinya kepada publik terkait tudingan keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik.
Saat dokumen tersebut diangkat, sejumlah pengunjung sidang langsung bersorak. Suasana ruang sidang pun semakin ramai.
Roy Suryo Protes dan Sebut Ijazah Palsu
Melihat reaksi pengunjung, Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa langsung menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
“Itu teriak-teriak keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy Suryo di ruang sidang.
Ia juga melontarkan pernyataan, “Wong palsu kok ditunjukkan.”
Roy Suryo meminta majelis hakim menertibkan pengunjung yang dinilainya membuat suasana persidangan tidak kondusif.
Jokowi Heran Roy Suryo Menyimpulkan Ijazah Palsu
Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi mengaku heran dengan kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu.
Jokowi mempertanyakan bagaimana Roy Suryo dapat menyimpulkan keaslian dokumen tersebut tanpa pernah melihat langsung ijazah fisiknya.
Menurut Jokowi, kehadirannya di persidangan sekaligus memperlihatkan dokumen asli merupakan kesempatan untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa mendakwa keduanya melakukan perbuatan yang dinilai merugikan nama baik Jokowi secara pribadi.
Persidangan masih berlanjut untuk mendalami keterangan saksi serta pembuktian dalam perkara tersebut.
Tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi menjadi salah satu isu yang terus bergulir dan mendapat perhatian publik.
Pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan klaim terdakwa dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan majelis hakim.
**

Posting Komentar