News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Bukan Konflik Internal, Purnawirawan Polri Beri Dukungan

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Bukan Konflik Internal, Purnawirawan Polri Beri Dukungan

 


JAKARTA — FBINEWS

 
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumpulkan pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), untuk membahas penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.


Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo itu merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan konflik internal di tubuh Korps Bhayangkara.


Kapolri juga meminta seluruh jajaran Polri tetap menjaga soliditas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan serta pengamanan masyarakat di tengah sorotan terhadap institusi kepolisian.


Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka


Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.


Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.


Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan media, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan fasilitas negara.


Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga awak media.


Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.


Kapolri: Penanganan Murni Penegakan Hukum


Dalam pertemuan dengan pengurus PP Polri, Suyudi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan memperbaiki institusi kepolisian.


Ia memastikan proses hukum tidak berkaitan dengan persaingan internal antara Kapolri aktif dan mantan Kapolri.


Penegasan itu disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi, termasuk mantan pucuk pimpinan Polri.


Suyudi juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terpengaruh dinamika yang berkembang dan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.


Menurutnya, soliditas institusi harus tetap dijaga tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum.


Purnawirawan Polri Dukung Langkah Kapolri


Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi tersebut.


Meski demikian, PP Polri menyatakan mendukung langkah tegas Kapolri dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Dukungan tersebut juga menjadi bentuk komitmen para purnawirawan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.


PP Polri berencana meneruskan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut kepada seluruh pengurus dan anggota di berbagai daerah.


Langkah itu diharapkan dapat memastikan para purnawirawan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.


Pertemuan Kapolri dengan PP Polri ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa penanganan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah sorotan terhadap institusi kepolisian, proses hukum yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar