Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
JAKARTA — FBINEWS
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu pagi, 4 November 2026, menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemberhentian Listyo Sigit merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang menjeratnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan alat penyadapan milik Polri tanpa prosedur verifikasi yang semestinya. Perangkat itu diduga digunakan untuk menyadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor telepon Presiden RI.
Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Untuk memastikan operasional kesekretariatan tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak November 2024.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjaga kelangsungan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan di tengah perkembangan kasus hukum yang menyeret pejabat sebelumnya.
Dua Perwira Tinggi Polri Ikut Terseret
Selain Listyo Sigit, kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut juga menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya yang kini berstatus tersangka.
Keduanya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan implikasinya terhadap institusi kepolisian serta pemerintahan.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP sekaligus menjadi langkah administratif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
**

Posting Komentar