-->

PKL Bebas Berjualan Di Bawah Larangan Perda 12 Tahun 2005






Bogor. Tabloid FBI

Sudah seharusnya ketika papan rambu larangan Perda yang sudah terpampang dan itu menjadi wajib untuk ditaati,
namun apa yang terjadi justru sebaliknya papan rambu larangan Perda tersebut  justru kini seakan dilanggar oleh sipembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah, seperti yang terjadi di jalan Dewi Sartika, disitu terlihat jelas papan larangan berukuran 2x1 meter yang menyatakan bahwa (Dilarang PKL berjualan sepanjang jalan Dewi Sartika, Nyi Raja Permas, MA. Salmun Perda No. 12 Tahun 2009), namun pada faktanya justru PKL semakin banyak dan bebas berjualan dilokasi tersebut,  memang pada awalnya keberadaan PKL tersebut dipindahkan oleh Pemerintah Kota Bogor hanya untuk sementara sebelum nantinya direlokasi ke Pasar jambu Dua, namun rencana Pemerintah Kota Bogor untuk memindahkan para PKL itupun justru Gagal Total (Gatot), dikarenakan lahan yang akan di bangun bermasalah dan menjadi sebuah kasus besar yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kota Bogor yang hingga saat ini kasus itupun masih berlanjut dan pada akhirnya keberadaan PKL di kawasan zona larangan tersebut masih bebas  berjualan di bawah larangan Perda.


Terkait hal itu maka,  Abdhi seorang pemerhati kebijakan Pemerintah menilai bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus secepatnya untuk segera mengalihkan para PKL tersebut ke tempat yang tidak ada papan larangannya, karena bila PKL masih tetap dibiarkan berdagang di bawah larangan Perda, maka hal itu akan menimbulkan persepsi yang tidak baik kepada Pemerintah Kota Bogor, dikarenakan seolah Pemkot Bogor membebaskan para PKL  berjualan di bawah larangan Perda dan kalaupun  memang Pemkot Bogor masih belum mendapat lokasi untuk mengalihkan para PKL tersebut, maka alangkah lebih baik papan larangan Perda itupun dicabut atau ditutup sementara sampai lokasi untuk relokasi PKL itu ada,”karena Perda itu aturan yang dibuat Pemerintah untuk ditaati dan bukan justru seolah dilanggar oleh si pembuat aturan itu sendiri.

Lalu disisi lain seorang warga kota bogor, Saefuloh kepada FBI dirinya berharap kepada Pemkot Bogor agar segera dapat menuntaskan persoalan yang menyangkut pelanggaran Perda tersebut, selain itu tambah Saefuloh bahwa kawasan tersebut itupun menjadi kumuh dan semerawut yang ditambah lagi kalau sudah malam hari, maka terlihat jelas begitu bebasnya para pedagang Minuman Keras (Miras) yang berjejer di kawasan tersebut, yang akhirnya hal itu bedampak pada generasi bangsa untuk tergoda melakukan hal negatif itu, bukankah sudah seharusnya para generasi bangsa menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menuntunnya ke arah yang positif, namun pada faktanya semua itu hanyalah omongan belaka. 

(Anwar/Hirawan)
 Advertisement Here
 Advertisement Here