-->

TAK PUAS JAWABAN POLRES KOTA LENNY AJUKAN GUGATAN KE PN


Malang ,fbinews 
 Perseteruan antara Lenny Muchyarniawati dengan Kohar cs berawal dari perjanjian pengikat jual beli no 07 yang di buat oleh  dan di hadapan Dyah Widhiawati .SH,MKn selaku notaris (3/7/2013),saat itu lenny hendak membeli sebidang tanah seluas 7.170 M2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedung Kandang milik Kohar cs.

  Di hadapan notaris pada saat itu harga jual yang di sepakati rp 300.000 / M2 atau sekitar rp 2.151.000.000 ,namun pada saat itu Lenny hanya membayar DP 200.000.000 dari harga yang telah di sepakati, sisanya akan di bayar paling lambat dua minggu setelah setelah pengurusan sertifikat selesai dan di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ).
 Namun saat sertifikat hak milik no 3876 terbit (10/1/2014) pihak Lenny tidak mau membayar lunas , Kohar cs terus menagih janji untuk pembayaran sisanya, karena sering di tagih Lenny kembali membayar hanya rp. 50.000.000 (6/3/2014), sisanya Lenny kembali berjanji akan di bayar dua minggu lagi.
 Dari pembayaran yang ke dua sampai saat ini tidak ada lagi pembayaran, namun ironisnya Lenny pernah melaporkan Imam syafii selaku perantara transaksi penjualan ke Polres Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang muka pembelian tanah (3/2/2015), untunglah Polres Malang Kota segera memberikan jawaban kepada Lenny melalui surat dari Ajun Komisaris Adam Purbantoro,SH,S.I.K selaku Kasat Reskrim bahwa dari hasil penyelidikan tidak di temukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kohar cs beserta Imam Syafii selaku perantara dan keluarga Kohar cs.
 Tidak puas dengan jawaban Polres Malang Kota, Lenny terus meneror keluarga korban dengan preman suruhannya, sehingga sampai ayah dari Imam Syafii sempat di rawat dirumah sakit, bahkan saat ini Lenny telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Malang (18/8).
 Menyikapi gugatan Lenny, Imam Syafii menerangkan “saya siap menghadapi gugatan Lenny karena dari dia yang telah ingkar janji, saya akan di dampingi oleh pengacara saya yang bernama Sumardhan, SH beserta Sampun Prayitno , SH , MH dan Ari Hariadi , SH Advokat pada kantor Edan Law “( 29/10), sementara sampai berita ini di turunkan awak media belum berhasil konfirmasi kepada pihak Lenny untuk di mintai keterangan terkaid tuntutannya .(Dik/Win)
 Advertisement Here
 Advertisement Here